KREDIT
PAJAK
1.1
Pengertian Kredit Pajak
Pengertian
kredit pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau
dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak
pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat
sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal
23.
Sedangkan segala bentuk penghasilan
yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan
sebagai kredit pajak. Demikian pula untuk pajak penghasilan yang dipungut atau
dibayar di luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak penghasilan yang
telah dipungut di luar negeri dapat dikurangkan dengan pajak penghasilan yang
terhutang di Indonesia, bila telah ada perjanjian kerjasama timbal balik (tax
treaty) di bidang perpajakan antara Indonesia dengan Negara lain. Bila belum
ada perjanjian pajak, maka wajib pajak tidak dapat melakukan kredit pajak.
Perhitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas
seluruh penghasilan yang telah dipungut di luar negeri diatur dalam pasal 24.
1.2
DASAR HUKUM
· UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 18/2009 (UU KUP).
· UU No. 7/1983 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 36/2008 (UU PPh).
· Keputusan Menteri Keuangan
No.164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
1.3
Perlakuan Dalam Praktek
Berdasarkan
pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UU PPh dinyatakan bahwa:
•
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar
negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
•
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Agar
dapat melakukan kredit pajak dengan baik, ada baiknya kita perlu memperhatikan
dasar pengakuan penghasilan. Dari dua ayat tadi kita dapat peroleh pengertian
bahwa:
1.
Penghasilan yang “diterima” mengindikasikan bahwa penghasilan diakui pada saat
dibayar (cash basis), sedangkan penghasilan “diperoleh” menunjukkan penghasilan
diakui pada saat terjadinya walaupun uang belum diterima (accrual basis). Pajak
penghasilan di luar negeri ini bisa jadi telah dibayar (cash basis) atau belum
dibayar atau terutang (accrual basis) oleh wajib pajak
2.
Pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri dapat digunakan sebagai
pengurang (kredit pajak) pajak yang terutang atas seluruh penghasilan pada
tahun pajak yang sama
3.
Batas kredit ditentukan menurut undang-undang
4.
Besarnya kredit pajak tidak boleh melebihi jumlah batas kredit pajak
1.4
Penggabungan Penghasilan
Wajib pajak menggabungkan
(menjumlahkan) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri, guna menentukan jumlah
pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak berdasarkan tarif normal
(pasal 17). Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan
dengan ketentuan berikut :
• Untuk penghasilan dari usaha dilakukan
penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan
tersebut
• Untuk penghasilan lainnya dilakukan
penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan
tersebut
• Untuk penghasilan berupa dividen,
dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak pada saat perolehan
dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Indonesia menganut kredit pajak dengan
metode ordinary credit. Kredit pajak luar negeri lebih lanjut diatur
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002. Pajak penghasilan
luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Apabila pajak atas
penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan
atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut UU ini harus ditambah
dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
Apabila penghasilan luar negeri berasal
dari beberapa Negara, maka pengitungan kredit pajak dilakukan untuk
masing-masing Negara. Kredit pajak dihitung dengan perbandingan antara
penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan kena pajak dikalikan dengan
pajak yang terutang atas Penghasilan kena pajak, paling tinggi sama dengan
pajak yang terutang atas Penghasilan Kena pajak dalam hal Penghasilan kena
pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
1.5
JENIS-JENIS KREDIT PAJAK
Jenis-Jenis
Kredit Pajak yaitu:
Ø Kredit Pajak PPh Pasal 22.
Ø Kredit Pajak PPh Pasal 23.
Ø Kredit Pajak PPh Pasal 24.
Ø Kredit Pajak PPh Pasal 25.
Ø Pajak Dibayar Dimuka Lainnya
1.5.1
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut oleh bendaharawan
pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau
lembaga-lembaga Negara lainnya. Pajak ini berkenaan dengan pembayaran atas
penyerahan barang dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta
berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Tarif
Pajak
Ø Atas Impor:
1. Ada API (Angka Pengenal Impor)à
2.5% x nilai impor (CIF + BM)
2. Tdk ada API à 7.5% x nilai impor
3. Lelang à 7.5% x harga jual
lelang
Ø Atas pembelian barang yang dipungut oleh
Pemungut Pajak:
1.5% x harga pembelian
Ø Yang wajib dipungut oleh industri dan
eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
mereka dari pedagang pengumpul:
0.5%
x harga pembelian (tdk termasuk PPN)
Ø Atas penjualan hasil produksi atau pembelian
yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang tertentu:
1. Di bidang industri semen: 0.25% x DPP PPN
2. Di bidang industri baja: 0.3% x DPP PPN
3. Di bidang industri kertas: 0.1% x DPP PPN
4. Atas penjualan semua jenis kendaraan
bermotor: 0.45% x DPP PPN
5. Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan untuk
Pertamina dan Badan Usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak:
SPBU Swasta SPBU Pertamina
Premix
0.3% x penjualan
0.25% x penjualan
Solar 0.3% x penjualan 0.25% x penjualan
Premix/
0.3% x penjualan
0.25% x penjualan
Super TT
Minyak tanah 0.3% x
penjualan
Gas LPG 0.3% x
penjualan
Pelumas 0.3% x penjualan
1.5.2
PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari: modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dipotong PPh Ps. 21 yang dibayarkan atau terutang
oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan,
BUT.
Saat
terutangnya pajak
Terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan, mana yang
terjadi terlebih dulu.
Pemotong
Pajak
Ø Badan Pemerintah
Ø Subjek Pajak badan dalam negeri
Ø Penyelenggara kegiatan
Ø BUT
Ø Orang pribadi sebagai WP dalam negeri
tertentu (akuntan, arsitek, dokter, notaris, orang pribadi yang menjalankan
usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa).
Tarif
Pajak
Ø 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga,
royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh ps. 21 (yang
diperoleh oleh WP badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang
diselenggarakan)
Ø 15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan
bangunanà final tax)
Ø imbalan sehubungan dengan jasa lain, misal
jasa manajemen, jasa kesehatan, dll. sebesar 2%
1.5.3
PPh Pasal 24:
PPh pasal 24 mengatur tentang
perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas
seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri
Pengkreditan pajak luar negeri
dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan
penghasilan di Indonesia.
Indonesia menganut Tax credit yang
ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation
Penggabungan
Penghasila yang berasal dari LN dilakukan sbb:
Ø Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan
dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis)
Ø Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan
dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis)
Ø Penggabungan penghasilan yang berupa dividen
(pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan
dividen tersebut di tetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan .
Batas
Maksimum Kredit Pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut:
Ø Jumlah Pajak yang terutang atau dibayar di
Luar Negeri
Ø ( Penghasilan Luar Negeri : Seluruh
Penghasilan Kena Pajak ) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17
Ø Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh
penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil
daripada penghasilan luar negeri).
Batas
Maksimum Kredit Pajak untuk setiap Negara (per Country Limitation):
Apabila penghasilan luar negeri berasal dari
beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk
masing-masing Negara.
Rugi
Usaha di Luar Negeri
Dalam menghitung penghasilan kena
pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar Negeri tidak boleh
dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima di dalam negeri (Indonesia).
1.5.4
PPh Pasal 25
Dalam sistem perpajakan Indonesia
dikenal istilah cicilan bulan Pajak Penghasilan yang merupakan pembayaran
pendahuluan atas PPh yang akan terutang di akhir tahun berdasarkan SPT Tahunan
PPh, yang dikenal dengan Angsuran PPh Pasal 25.