Dalam rangka mewujudkan
demokrasi ekonomi tersebut, saat ini, DPR RI sedang membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Demokrasi Ekonomi. RUU ini bertujuan untuk
menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai usaha bersama dengan
mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Seiring perkembangan sistem perekonomian Indonesia, maka ada
beberapa hal yang memperkuat lahirnya ruu ini, yaitu memperkuat kedaulatan
kita sebagai bangsa atas bangsa kita sendiri, kedaulatan kita untuk
menjalankan roda kehidupan di negara ini, kedaulatan untuk mencapai
kesejahteraan, kedaulatan atas apa yang dianugrahkan Tuhan kepada bangsa
ini. Selain kedaulatan, ruu ini diharapkan mampu membentuk sistem
perekonomian khas Indonesia yang tidak tergantung lagi oleh siapa yang
memimpin negara ini, nemun menjadikan pemimpin negara ini mewujudkan apa
yang sudah menjadi tujuan mulia yang digagas oleh para founding fathers kita.
Jika dilihat dari landasan Yuridis maka RUU ini berpijak pada Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Filosofi berfikir Pasal 33 ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama”
memiliki makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh
orang-perorang akan tetapi dilakukan bersama-sama, yang memiliki arti
saling bergotong-royong antara pihak satu dengan lainnya. Makna
bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam budaya, dilakukan oleh
satu pihak dengan pihak lainnya. Didalam prakteknya selama ini adanya
kesalahan penafsiran dengan apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”. Kekeluargaan bukan diartikan sebagai “keluarga”dalam arti ansich tetapi
filosofisnya adalah kolektivisme yang saling menguntungkan satu dengan
yang lainnya. Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat
(2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ketentuan
ini jelas memiliki makna unit-unit ekonomi yang menyangkut hajat hidup
orang dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan
masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation) untuk kesejahteraan rakyat (welfare state).
Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, dikuasai oleh negara dalam
Pasal 33 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih
ditekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara (bukan Pemerintah)
untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang
bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi
hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi).
Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai sumber,
pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
bernegara. Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian
kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi,
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari
penjelasan landasan yuridis jelas terlihat sebanarnya bangsa Indonesia
telah menentukan bentuk dari sistem perekonomiannya, namun, dalam
pelaksanaannya masih banyak yang harus disesuaikan kembali dengan Pasal
33 ini. Banyak faktor yang menyebabkan sistem perekonomian Indonesia
belum sepenuhnya memcerminkan kepribadiannya, salah satu yang cukup
besar pengaruhnya adalah adanya kerjasama internasional baik bilateral
maupun multilateral diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi.
Perdagangan Internasional ini cukup banyak mempengaruhi kebijakan
Indonesia terutama kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi. Contohnya,
kesepakatan Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara untuk
melakukan perdagangan bebas diantara negara-negara Asia Tenggara.
Memang, perjanjian ini memiliki dampak positif dan negatif, namun
sebaiknya ditelaah apakah kebijakan ini sesuai dengan konstitusi? Dan
apakah kebijakan ini semakin memperkuat kedaulatan bangsa terutama
terkait dengan kepemilikan sumber daya alam, mampu mengutamakan
kepentingan bersama, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Jika
kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat tergadaikan maka kebijakan
tersebut sebaiknya dipertimbangkan lagi untuk dicari jalan keluar yang
tetap menguntungkan kepentingan nasional.
Selain
pelaksanaan perekonomian yang masih belum mencerminkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan konstitusi, ada hal lain yang cukup
mengkhawatirkan bangsa Indonesia, yaitu semakin terkikisnya kedaulatan
bangsa ini terutama yang berkaitan dengan kepemilikan sumber daya alam. Banyak
kontrak-kontrak kerja yang memposisikan Indonesia berada di posisi yang
lemah dalam hal pengolahan sumber daya alam bangsa ini. Bahkan
kedaulatan negara ini mulai tergadaikan oleh nilai yang tidak sebanding
dengan apa yang telah digadaikan. Kesadaran yang lemah atau mungkin
masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan yang minim mengenai
apa yang dimiliki bangsa ini atau bahkan ketidaktahuan mereka bagaimana
memperlakukan apa yang menjadi miliknya dicarikan solusinya.
Disisi
lain, kedaulatan Indonesia di bidang ekonomi juga perlahan-lahan mulai
terjadi erosi. Terkikisnya kedaulatan dibidang ekonomi sangat apik
terbungkus dalam wadah ekonomi pasar yang saat ini mulai sedikit-sedikit
diterapkan di Indonesia. Pelepasan beberapa komoditi yang menyangkut
kepentingan rakyat oleh pemerintah dengan alasan kemandirian masyarakat
dan kemudian diserahkan kepada mekanisme pasar. Hal ini harus segera
diwaspadai dan dilakukan perbaikan terutama sistem dan kebijakan agar
tidak lagi terjadi penggadaian yang mampu merugikan kepentingan rakyat
banyak. Memaknai kedaulatan terkait dengan
Dari
contoh-contoh permasalahan di atas cukup memberikan alasan yang kuat
untuk bangsa ini memiliki sistem perekonomian yang sesuai dengan
kepribadian bangsa dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan yang sedang
memimpin di negara ini. Demokrasi ekonomi merupakan pilihan yang sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Walaupun membutuhkan waktu dan pengayaan yang cukup dalam untuk
membentuk suatu sistem perekonomian yang asli Indonesia. RUU tentang
Demokrasi Ekonomi diharapakan menjadi titik tolak undang-undang lain
yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, agar tidak lagi
merugikan kepentingan rakyat banyak dan mampu memberikan kesejahteraan
bagi bangsa Indonesia secara adil dan merata.
jangan lupa kritik dan sarannya :)
BalasHapus